• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Mahasiswa UI, Tim Medis May Day, Jadi Tersangka!

img

Beritajitu.net Assalamualaikum semoga hari ini menyenangkan. Saat Ini mari kita telaah News, Indonesia yang banyak diperbincangkan. Artikel Yang Berisi News, Indonesia Mahasiswa UI Tim Medis May Day Jadi Tersangka Ikuti terus ulasannya hingga paragraf terakhir.

Jakarta, 5 Juni 2025 - Kasus aksi May Day yang terjadi pada 1 Mei 2025 lalu masih terus bergulir. Tim Advokasi untuk Demokrasi bersama sejumlah akademisi mendampingi 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Cho Yong Gi.

Astatantica Belly Stanio, perwakilan LBH Jakarta, menyayangkan langkah kepolisian yang terus melanjutkan penyidikan. Pihaknya telah mengajukan penundaan pemeriksaan dan permohonan SP3, namun tidak dikabulkan. LBH Jakarta meminta kepolisian mempertimbangkan fakta secara objektif, termasuk peran Yong Gi sebagai tim medis.

Ikhaputri Widiantini, Ketua Prodi Ilmu Filsafat UI, mengungkapkan keprihatinannya atas penangkapan dan penetapan tersangka terhadap peserta aksi. Ia menekankan bahwa Yong Gi saat kejadian bertugas sebagai tim medis dengan atribut lengkap, namun tetap mengalami kekerasan dan penangkapan.

Taufik Basari, aktivis HAM dan politikus, menambahkan bahwa para tersangka dikenai Pasal 216 dan 218 KUHP terkait ketidakpatuhan terhadap perintah pembubaran. Ia berharap proses pemeriksaan dapat menjadi bahan pertimbangan agar kasus ini tidak dilanjutkan, karena dianggap sebagai kriminalisasi dan penyempitan ruang sipil.

AKBP Reonald Simanjuntak dari Polda Metro Jaya membenarkan pemeriksaan terhadap 14 orang tersebut. Pemeriksaan dilakukan bertahap selama dua hari, dengan sebagian dijadwalkan hadir pada tanggal 3 dan 4 Juni 2025.

Tim advokasi dan akademisi menekankan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Mereka berharap penanganan kasus ini tidak memperburuk citra kepolisian, terutama di mata generasi muda yang aktif berpartisipasi dalam kehidupan demokratis.

Kami percaya bahwa institusi kepolisian memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan hak-hak kewarganegaraan secara seimbang, ujar salah satu perwakilan tim advokasi.

Berikut adalah rangkuman informasi terkait kasus ini:

Pihak Terlibat Tindakan Pasal yang Dikenakan
Cho Yong Gi (Mahasiswa UI) Ditangkap saat bertugas sebagai tim medis Pasal 216 dan 218 KUHP
13 Peserta Aksi May Day lainnya Ditetapkan sebagai tersangka Pasal 216 dan 218 KUHP
Polda Metro Jaya Melanjutkan proses hukum -

Itulah pembahasan mengenai mahasiswa ui tim medis may day jadi tersangka yang sudah saya paparkan dalam news, indonesia Saya harap Anda merasa tercerahkan setelah membaca artikel ini tetap optimis menghadapi perubahan dan jaga kebugaran otot. Silakan share ke orang-orang di sekitarmu. Sampai jumpa di artikel selanjutnya

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.