MK Kabulkan Sebagian UU ITE: Kritik Itu Koreksi!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4793978/original/041065400_1712209294-MK_Arief_Hidayat.jpg)
Beritajitu.net Semoga hidupmu dipenuhi cinta dan kasih. Di Artikel Ini aku mau berbagi pengalaman seputar News, Indonesia yang bermanfaat. Ulasan Artikel Seputar News, Indonesia MK Kabulkan Sebagian UU ITE Kritik Itu Koreksi Jangan diskip ikuti terus sampai akhir pembahasan.
- 1.1. Jakarta, [Tanggal Hari Ini]
Table of Contents
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan penting terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan ini bertujuan untuk mempersempit interpretasi pasal-pasal tertentu dalam UU ITE, khususnya Pasal 27A dan Pasal 45 UU 1/2024, guna mencegah penyalahgunaan dan menjamin keadilan hukum.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa frasa orang lain dalam pasal-pasal tersebut harus dimaknai secara lebih sempit, yaitu tidak termasuk lembaga pemerintah, kelompok dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Dengan kata lain, kritik atau pengawasan terhadap entitas-entitas tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dalam konteks UU ITE.
“Kritik adalah bentuk pengawasan dan koreksi terhadap kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, dikecualikan dari Pasal 27A jika korban pencemaran nama baik bukan individu, melainkan lembaga pemerintah atau korporasi,” ujar Hakim Arief.
MK juga menyoroti frasa suatu hal dalam Pasal 27A UU 1/2024 yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir. Untuk menghindari kerancuan antara pencemaran nama baik dan penghinaan biasa, MK menegaskan bahwa suatu hal harus dimaknai sebagai suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.
Lebih lanjut, MK menekankan bahwa Pasal 27A UU 1/2024 merupakan delik aduan, yang berarti hanya korban pencemaran nama baik (individu) yang berhak melaporkan kepada pihak berwajib. Badan hukum atau perwakilan tidak dapat bertindak sebagai pelapor dalam kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi. Dengan memperjelas batasan-batasan dalam UU ITE, diharapkan penegak hukum dapat menerapkan undang-undang ini secara lebih adil dan proporsional.
Sebagai informasi tambahan, gugatan terhadap pasal-pasal ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Putusan MK ini menjadi angin segar bagi masyarakat sipil yang selama ini khawatir terhadap potensi penyalahgunaan UU ITE untuk membungkam kritik dan perbedaan pendapat.
Itulah informasi komprehensif seputar mk kabulkan sebagian uu ite kritik itu koreksi yang saya sajikan dalam news, indonesia Silakan eksplorasi topik ini lebih jauh lagi tetap konsisten dan utamakan kesehatan keluarga. Sebarkan pesan ini agar lebih banyak yang terinspirasi. semoga konten lainnya juga menarik. Terima kasih.
✦ Tanya AI