• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

MK Umumkan Nasib 7 Sengketa Pilkada: Putusan Krusial!

img

Beritajitu.net Hai semoga harimu menyenangkan. Di Kutipan Ini saya ingin berbagi tentang News, Indonesia yang bermanfaat. Analisis Mendalam Mengenai News, Indonesia MK Umumkan Nasib 7 Sengketa Pilkada Putusan Krusial Jangan diskip ikuti terus sampai akhir pembahasan.

Jakarta, 5 Mei 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024. Sidang ini menjadi babak penting dalam menentukan kelanjutan sengketa hasil Pilkada, khususnya terkait tujuh perkara yang melibatkan pemungutan suara ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang.

Sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta. Agenda utama adalah pembacaan putusan dismissal terhadap perkara-perkara tersebut. Putusan ini akan menentukan apakah suatu perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan atau tidak.

Sebelumnya, MK telah menyelesaikan serangkaian sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan pada tanggal 25 dan 29 April 2025. Dalam sidang-sidang tersebut, panel hakim mendengarkan pokok-pokok permohonan dari Pemohon, jawaban dari Termohon (KPU), serta keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu.

Perkara-perkara yang lolos ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan akan memasuki babak baru pada 8 Mei 2025. Pada tahap ini, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi dan/atau ahli guna memperkuat argumentasi mereka. Sesuai aturan, pengajuan daftar nama saksi dan/atau ahli harus dilakukan paling lambat satu hari kerja sebelum persidangan.

Untuk perkara PHPU Bupati dan Wali Kota, setiap pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi dan/atau ahli. MK akan mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang diajukan oleh para pihak sebelum mengambil keputusan akhir.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, MK memiliki waktu 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK untuk menyelesaikan perkara PHPU Kada. Putusan sisa perkara yang masuk tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan akan diputuskan pada 14 Mei 2025 mendatang, sesuai dengan PMK Nomor 2 Tahun 2025.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah 317/PHPU.BUP-XXIII/2025, yaitu PHPU Kada Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024. Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapatkan penyelesaian yang adil dan transparan.

Proses PHPU Kada ini merupakan bagian penting dari sistem demokrasi Indonesia, memastikan bahwa setiap suara dihargai dan proses pemilihan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. MK memiliki peran krusial dalam menjaga integritas dan legitimasi hasil Pilkada.

Itulah penjelasan rinci seputar mk umumkan nasib 7 sengketa pilkada putusan krusial yang saya bagikan dalam news, indonesia Terima kasih telah mempercayakan kami sebagai sumber informasi tetap optimis menghadapi rintangan dan jaga kesehatan lingkungan. Jika kamu setuju Sampai jumpa di artikel selanjutnya

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.