• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Polisi Periksa Pelapor Roy Suryo: Ijazah Jokowi?

img

Beritajitu.net Semoga senyummu selalu menghiasi hari hari dan tetap mencari ilmu. Pada Detik Ini saya ingin membedah News, Indonesia yang banyak dicari publik. Review Artikel Mengenai News, Indonesia Polisi Periksa Pelapor Roy Suryo Ijazah Jokowi Lanjutkan membaca untuk mendapatkan informasi seutuhnya.

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Polres Metro Jakarta Pusat tengah mendalami laporan dugaan penghasutan yang melibatkan Roy Suryo dan tiga orang lainnya. Laporan ini diajukan oleh relawan Pemuda Patriot Nusantara pada hari Rabu, 23 April 2025.

Rusdiansyah, kuasa hukum pelapor, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Polres adalah untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa laporan ini murni sebagai bentuk kewajiban warga negara, tanpa adanya arahan dari pihak manapun, termasuk Presiden Jokowi.

“Kedatangan kami hari ini memenuhi panggilan dari penyidik Polres Jakarta Pusat atas laporan kami kemarin. Nah, hari ini, pelapor klien kami akan diperiksa dimintai keterangan oleh penyidik agar para terlapor juga bisa segera diperiksa, ujar Rusdiansyah.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya. Keempat terlapor, termasuk Roy Suryo, dituding telah melakukan penghasutan yang menciptakan keresahan dan ketidaktertiban di masyarakat.

Rusdiansyah menyoroti penggunaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dalam kasus ini. Ia berpendapat bahwa pasal tersebut telah dikaji secara matang dan relevan dengan tindakan para terlapor. Ia juga mengkritik pernyataan para terlapor terkait ijazah Jokowi yang diklaim berdasarkan keilmuan.

“Jadi keahlian-keahlian yang selama ini mereka sampaikan, selama ini kan mereka sampaikan ini saintifik dan itu harus digunakan pada tempat yang benar. Kalaulah keahlian itu digunakan pada tempat yang benar maka seharusnya kasus ini dibawa ke ranah hukum, tegasnya.

Lebih lanjut, Rusdiansyah menambahkan, Barang bukti yang kami bawa hari ini rekaman penyampaian ajakan, hasutan kepada warga negara lain untuk melakukan tindakan, beserta hari ini juga kami bawa saksi untuk bisa dimintai keterangan.

Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Karyono mengkonfirmasi bahwa pelapor telah hadir untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Kasus ini terus bergulir dan pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Kasus ini bermula dari tudingan Roy Suryo terhadap ijazah Presiden Jokowi. Relawan Pemuda Patriot Nusantara menilai tindakan tersebut sebagai upaya menghasut masyarakat dan menciptakan kegaduhan.

Rusdiansyah berharap agar kasus ini segera diproses secara hukum agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Ia menekankan pentingnya penggunaan keahlian secara benar dan tidak digunakan untuk menghasut atau mendorong orang lain melakukan tindak pidana.

Demikianlah polisi periksa pelapor roy suryo ijazah jokowi telah saya jelaskan secara rinci dalam news, indonesia Terima kasih atas antusiasme Anda dalam membaca cari inspirasi dari alam dan jaga keseimbangan hidup. Jangan segan untuk membagikan kepada orang lain. terima kasih atas perhatian Anda.

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.