Rokok Ilegal Merajalela, Pengusaha Resah: Omzet Terancam Gulung Tikar!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1340941/original/087833900_1473330228-673x373.jpg)
Beritajitu.net Mudah mudahan kalian dalam keadaan sehat, Pada Artikel Ini saya akan mengulas berbagai hal menarik tentang Business, News, Indonesia, Dunia. Artikel Dengan Tema Business, News, Indonesia, Dunia Rokok Ilegal Merajalela Pengusaha Resah Omzet Terancam Gulung Tikar Baca tuntas artikel ini untuk wawasan mendalam.
Table of Contents
Jakarta, 27 April 2025 - Wacana penerapan kemasan polos pada produk tembakau kembali mencuat, memicu diskusi hangat di berbagai kalangan. Kekhawatiran utama adalah potensi kesulitan membedakan produk legal dan ilegal di pasaran, yang dapat membuka celah bagi peredaran rokok ilegal yang semakin marak.
Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Perindustrian, Saleh Husin, menekankan bahwa produsen rokok ilegal berpotensi memanfaatkan kebijakan kemasan polos untuk memperluas jangkauan mereka. Keseragaman desain kemasan akan menyulitkan konsumen dalam membedakan produk asli dan palsu.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menyatakan bahwa penyeragaman bungkus rokok berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal. Ia juga mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut, yang menurutnya tidak tercantum dalam PP 28/2024.
Data dari Indodata Research Center menunjukkan bahwa pada tahun 2024, konsumsi rokok ilegal melonjak hingga 46,95%, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 96 triliun per tahun. Kondisi ini diperparah dengan tren downtrading, di mana konsumen beralih ke produk yang lebih murah, sehingga mempercepat pergeseran pangsa pasar ke produk ilegal.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, sebelumnya telah menyoroti meningkatnya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Ia menekankan bahwa penegakan hukum perlu diperkuat, mengingat pelanggaran yang terjadi mencakup berbagai aturan, mulai dari KUHP hingga regulasi perdagangan dan perlindungan merek.
Saleh Husin menambahkan bahwa industri tembakau merupakan salah satu penyumbang terbesar dalam pendapatan cukai negara. Pada tahun 2024, industri hasil tembakau (IHT) telah menyumbang Rp 216,9 triliun melalui cukai hasil tembakau (CHT). Ia juga mengingatkan bahwa persoalan ini tidak hanya berhenti pada pengawasan produk, tetapi juga akan memicu dampak lanjutan dalam peta persaingan pasar.
Pengalaman di negara lain seperti Australia, Prancis, dan Inggris menunjukkan bahwa kebijakan kemasan polos tidak selalu efektif dalam menurunkan jumlah perokok. Bahkan, di Australia, peredaran rokok ilegal justru meningkat tajam setelah kebijakan tersebut diterapkan.
Para ahli hukum dan pelaku industri sepakat bahwa solusi yang diambil harus mengakomodasi kepentingan semua pihak, antara manfaat ekonomi dan keadilan hukum. Kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan dampak bagi industri legal, konsumen, dan penerimaan negara.
Berikut adalah tabel perbandingan dampak kebijakan kemasan polos di beberapa negara:
Negara | Dampak Kebijakan Kemasan Polos |
---|---|
Australia | Peningkatan peredaran rokok ilegal |
Prancis | Penjualan rokok naik |
Inggris | Penurunan prevalensi perokok yang tidak signifikan |
Penting untuk dicatat bahwa rokok ilegal dijual tanpa beban cukai dan pajak, sehingga harganya jauh lebih murah dibandingkan produk legal. Hal ini menciptakan persaingan yang tidak sehat dan merugikan pelaku usaha yang taat hukum.
Itulah ulasan tuntas seputar rokok ilegal merajalela pengusaha resah omzet terancam gulung tikar yang saya sampaikan dalam business, news, indonesia, dunia Semoga informasi ini dapat Anda bagikan kepada orang lain kembangkan ide positif dan jaga keseimbangan hidup. Ayo sebar informasi yang bermanfaat ini. Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI