• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Sengketa Lahan BMKG: Hukum Terus Berproses, Titik Terang?

img

Beritajitu.net Hai apa kabar semuanya selamat membaca Saat Ini aku ingin membagikan informasi penting tentang News, Indonesia. Deskripsi Konten News, Indonesia Sengketa Lahan BMKG Hukum Terus Berproses Titik Terang Baca sampai selesai untuk pemahaman komprehensif.

Pada tanggal 24 Mei 2025, aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan pembongkaran bangunan milik organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Tindakan ini merupakan respons atas laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait dugaan premanisme dan pendudukan lahan secara ilegal.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, sebanyak 426 personel diterjunkan dalam operasi tersebut. Beliau menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme dalam bentuk apapun dan oleh siapapun.

Laporan BMKG menyebutkan bahwa GRIB Jaya diduga melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik yang sah. Modusnya adalah dengan memberikan izin kepada pedagang lokal, seperti penjual pecel lele dan hewan kurban, dengan memungut biaya secara ilegal. Dana tersebut ditransfer langsung ke oknum anggota ormas berinisial Y.

Sekretaris Umum BMKG, Guswanto, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertahankan aset negara, dalam hal ini lahan BMKG Pondok Betung, agar tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam menggunakan lahan dan memastikan kepemilikannya sebelum melakukan aktivitas komersial.

Kombes Pol Ade Ary menambahkan bahwa proses hukum terkait kasus ini masih terus berjalan. Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penguasaan lahan tanpa hak, penggelapan hak atas benda tak bergerak, dan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan barang.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme ini. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap dalang di balik aksi tersebut.

Tabel Rangkuman Kejadian:

Tanggal Kejadian Lokasi
24 Mei 2025 Pembongkaran bangunan GRIB Jaya Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
24 Mei 2025 Penangkapan 17 orang Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan BMKG dalam upaya memberantas premanisme dan menjaga aset negara.

Demikian informasi tuntas tentang sengketa lahan bmkg hukum terus berproses titik terang dalam news, indonesia yang saya sampaikan Selamat mengembangkan diri dengan informasi yang didapat terus belajar hal baru dan jaga imunitas. Mari kita sebar kebaikan dengan berbagi ini. jangan lupa cek artikel lainnya yang menarik. Terima kasih.

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.