Tembakau Petani Terancam: Pasar Menyusut, Nasib di Ujung Tanduk?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1424113/original/068580200_1480667998-Derita-Petani-Tembakau-Akibat-Kenaikan-Harga-Rokok.jpg)
Beritajitu.net Hai semoga perjalananmu selalu mulus. Hari Ini mari kita kupas tuntas fakta-fakta tentang Business, News, Indonesia, Dunia. Konten Yang Menarik Tentang Business, News, Indonesia, Dunia Tembakau Petani Terancam Pasar Menyusut Nasib di Ujung Tanduk lanjut sampai selesai.
Table of Contents
Jakarta, 1 Mei 2025 - Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) memicu kekhawatiran di berbagai sektor, terutama industri hasil tembakau. Kebijakan ini dinilai berpotensi menekan pendapatan industri dan berdampak negatif pada petani tembakau.
Yadi, seorang pengamat industri, menekankan pentingnya perlindungan bagi petani tembakau. Ia khawatir kebijakan yang ada justru merugikan mereka. Pemerintah harus mempertimbangkan dampak luas dari kebijakan tersebut, bukan hanya fokus pada regulasinya, ujarnya.
Kenaikan tarif CHT dan aturan restriktif lainnya dapat merugikan petani. Yadi menjelaskan bahwa industri tembakau adalah penyerap utama hasil panen tembakau petani. Penurunan produksi pabrik akan mengurangi serapan tembakau, yang berdampak langsung pada pendapatan petani.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Penegakan hukum terhadap rokok ilegal perlu diperkuat, mengingat pelanggaran yang terjadi mencakup berbagai aturan.
Wacana penyeragaman kemasan rokok, yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan sebagai turunan dari PP 28/2024, juga menuai kritik. Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menyatakan bahwa penyeragaman bungkus rokok berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal. Ini bisa menimbulkan kebingungan di masyarakat dan membuka celah makin banyaknya rokok ilegal di pasaran, katanya.
Gaprindo mencatat bahwa kontribusi cukai rokok pada 2024 mencapai Rp216,9 triliun, mendekati target pemerintah sebesar Rp230 triliun. Namun, Benny mengingatkan bahwa capaian ini sangat dipengaruhi oleh daya beli masyarakat. Kebijakan yang menekan industri tembakau dapat mempersulit pencapaian target cukai.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, mengungkapkan bahwa kebijakan seragam kemasan rokok akan menyulitkan pelaku usaha kecil, terutama warung dan toko kelontong. Kalau di supermarket mungkin masih bisa dikontrol, tapi tidak demikian dengan toko-toko kecil, ucapnya. Ia juga mengingatkan bahwa kemasan seragam akan menyulitkan konsumen dalam mengenali produk, yang berpotensi meningkatkan celah bagi rokok ilegal.
Yadi menambahkan bahwa regulasi baru seharusnya memiliki dasar undang-undang. Seharusnya diatur di undang-undang dulu, tegasnya. Ia juga menyoroti lemahnya penindakan terhadap produsen rokok ilegal. Penindakan selama ini hanya menyasar rantai distribusi, bukan hingga ke tingkat produksi.
Edward menilai kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan pendekatan yang mengakomodasi berbagai kepentingan. Solusinya harus bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak—antara manfaat ekonomi dan keadilan hukum, ungkap Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu.
Secara keseluruhan, PP 28/2024 dan kebijakan terkait lainnya menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap industri tembakau, petani, dan pelaku usaha kecil. Pemerintah diharapkan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memberlakukan kebijakan yang dapat memperberat kondisi perekonomian.
Demikianlah tembakau petani terancam pasar menyusut nasib di ujung tanduk telah saya bahas secara tuntas dalam business, news, indonesia, dunia Saya harap Anda merasa tercerahkan setelah membaca artikel ini tetap optimis menghadapi rintangan dan jaga kesehatan lingkungan. Silakan share ke orang-orang di sekitarmu. Sampai bertemu lagi
✦ Tanya AI