• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Tuntutan Hasto: 7 Tahun Bui, KPK Mengguncang!

img

Beritajitu.net Assalamualaikum semoga kita selalu bersatu. Dalam Opini Ini mari kita eksplorasi lebih dalam tentang News, Indonesia. Ulasan Artikel Seputar News, Indonesia Tuntutan Hasto 7 Tahun Bui KPK Mengguncang Segera telusuri informasinya sampai titik terakhir.

Jakarta, 3 Juli 2025 - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara. Tuntutan ini terkait dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, JPU membacakan berkas tuntutan yang memberatkan Hasto Kristiyanto. Jaksa meyakini bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menghalangi proses penyidikan.

Jaksa Takdir Suhan menjelaskan bahwa Hasto Kristiyanto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam ke dalam air melalui Nur Hasan, seorang penjaga Rumah Aspirasi. Perintah ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022.

Selain itu, JPU juga menyoroti penggunaan nomor telepon luar negeri oleh Hasto Kristiyanto yang diduga untuk menyamarkan jejak komunikasi dengan Harun Masiku. Komunikasi antara Hasto Kristiyanto dengan Kusnadi juga terungkap dalam persidangan, dengan nama samaran Sri Rejeki Hastomo untuk Hasto dan Gara Bhaskara untuk Kusnadi.

Berikut adalah rincian tuntutan yang diajukan JPU:

Jenis PidanaLama Hukuman
Penjara7 Tahun
DendaRp600 Juta
Subsider6 Bulan Kurungan

JPU meyakini bahwa tindakan Hasto Kristiyanto telah menghalangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti penting. Salah satunya adalah perintah untuk menenggelamkan ponsel Harun Masiku dan Kusnadi.

Sidang selanjutnya, dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari Hasto Kristiyanto, dijadwalkan pada 10 Juli 2025. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum Hasto untuk menyampaikan pembelaan mereka.

Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan bahwa majelis hakim telah bermusyawarah dan menetapkan jadwal persidangan untuk pembelaan terdakwa. Tim kuasa hukum Hasto menyatakan kesiapannya untuk memenuhi jadwal tersebut.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menekankan bahwa tuntutan ini bukanlah bentuk balas dendam, melainkan sebagai pembelajaran agar kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari. JPU hanya mengacu pada alat bukti yang terungkap di persidangan.

Demikianlah tuntutan hasto 7 tahun bui kpk mengguncang sudah saya jabarkan secara detail dalam news, indonesia Saya harap Anda menikmati membaca artikel ini tingkatkan pengetahuan dan perhatikan kesehatan mata. Mari bagikan kebaikan ini kepada orang lain. Sampai bertemu di artikel selanjutnya. Terima kasih atas dukungan Anda.

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.