• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Gaji Ke-13 PNS: Rezeki Nomplok Tengah Tahun Depan!

img

Beritajitu.net Selamat datang di blog saya yang penuh informasi terkini. Disini mari kita ulas Business, News, Indonesia, Dunia yang sedang populer saat ini. Penjelasan Artikel Tentang Business, News, Indonesia, Dunia Gaji Ke13 PNS Rezeki Nomplok Tengah Tahun Depan simak terus penjelasannya hingga tuntas.

Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN)! Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 akan segera dicairkan. Lebih dari 9,4 juta aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, akan menerima tunjangan ini.

Presiden Prabowo, melalui laman Setkab pada Sabtu, 10 Mei 2025, memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Sesuai dengan Pasal 15 PP Nomor 11/2025, pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Hal ini tentu menjadi angin segar, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Besaran gaji ke-13 akan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Bagi ASN di pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim, tunjangan kinerja sebesar 100% juga akan diberikan. Namun, bagi instansi pemerintah daerah (pemda), tambahan penghasilan akan disesuaikan dengan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu dicatat bahwa alokasi gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13.

Rincian Komponen Gaji ke-13:

Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen penting, yaitu:

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
  • Tunjangan Kinerja (bagi ASN Pusat, TNI, Polri, dan Hakim)

Penting untuk diingat bahwa besaran gaji ke-13 akan bervariasi tergantung pada tingkatan jabatan dan tunjangan kinerja yang diterima oleh masing-masing individu.

Dengan adanya kepastian ini, diharapkan para ASN dapat semakin termotivasi dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Demikianlah informasi seputar gaji ke13 pns rezeki nomplok tengah tahun depan yang saya bagikan dalam business, news, indonesia, dunia Siapa tau ini jadi manfaat untuk kalian berpikir maju dan jaga kesejahteraan diri. Jika kamu setuju Terima kasih

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.