• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Hakim PN Jakpus Diperiksa Kejagung: Vonis Lepas Janggal?

img

Beritajitu.net Selamat datang semoga kalian mendapatkan manfaat. Dalam Opini Ini mari kita telusuri News, Indonesia yang sedang hangat diperbincangkan. Konten Yang Menarik Tentang News, Indonesia Hakim PN Jakpus Diperiksa Kejagung Vonis Lepas Janggal Jangan skip bagian apapun ya baca sampai tuntas.

Jakarta, [Tanggal Artikel Dibuat] – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kasus ini berkaitan dengan vonis terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) periode Januari-April 2022.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi. Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan MAN dan tiga tersangka lainnya.

Selain MAN, tersangka lain yang ditetapkan adalah Wahyu Gunawan (WG), seorang Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), serta dua orang advokat, Marcella Santoso (MS) dan Aryanto (AR). Keempat tersangka telah ditahan di rutan yang berbeda.

Kasus ini bermula dari vonis lepas atau onslag van rechtvervolging yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng. Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group terbukti bersalah, majelis hakim memutuskan sebaliknya.

Penyidik Kejagung menduga bahwa telah terjadi praktik suap dan gratifikasi dalam proses pengambilan putusan tersebut. Diduga, Muhammad Arif Nuryanta menerima suap sebesar Rp60 miliar melalui perantara Wahyu Gunawan untuk memengaruhi putusan agar menguntungkan terdakwa korporasi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami aliran dana suap tersebut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk hakim anggota majelis yang menyidangkan perkara tersebut, yaitu Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda di Jakarta dan menyita sejumlah barang bukti. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait suap dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut adalah rincian pasal yang disangkakan:

Tersangka Pasal yang Disangkakan
Muhammad Arif Nuryanta Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 UU Tipikor
Wahyu Gunawan Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU Tipikor
Marcella Santoso & Aryanto Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Tipikor

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat pengadilan dan dugaan praktik korupsi yang merugikan negara. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

Demikianlah hakim pn jakpus diperiksa kejagung vonis lepas janggal telah saya jelaskan secara rinci dalam news, indonesia Siapa tau ini jadi manfaat untuk kalian selalu belajar dari pengalaman dan perhatikan kesehatan reproduksi. Jangan segan untuk membagikan kepada orang lain. semoga artikel lainnya juga bermanfaat. Sampai jumpa.

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.