• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Imigrasi: Paspor Anak Cerai, Syarat Unik Terungkap!

img

Beritajitu.net Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh selamat data di blog saya yang penuh informasi. Saat Ini saya akan membahas manfaat Travel, Indonesia, Trens, Dunia yang tidak boleh dilewatkan. Artikel Ini Menyajikan Travel, Indonesia, Trens, Dunia Imigrasi Paspor Anak Cerai Syarat Unik Terungkap baca sampai selesai.

Jakarta, 16 November 2023 - Pengurusan paspor anak ternyata memiliki ketentuan khusus, terutama bagi orang tua yang telah bercerai. Sebuah video viral di media sosial menyoroti pentingnya kelengkapan dokumen dalam proses ini.

Dalam video tersebut, seorang ayah yang hendak membuat paspor untuk anaknya mendapati kendala karena status pernikahannya yang telah berakhir. Petugas imigrasi menjelaskan bahwa selain dokumen standar, pria tersebut wajib menyertakan akta cerai dan putusan pengadilan terkait hak asuh anak.

Pihak Imigrasi melalui kolom komentar menjelaskan lebih detail mengenai persyaratan pengurusan paspor anak dari orang tua yang bercerai. Dokumen asli dan fotokopi akta cerai serta putusan pengadilan tentang hak asuh menjadi krusial. Jika anak tersebut adalah anak adopsi, surat pernyataan dari orang tua asuh berdasarkan penetapan pengadilan juga diperlukan.

Lantas, bagaimana jika orang tua masih berstatus menikah? Kantor Imigrasi Surakarta menjelaskan bahwa dokumen yang diperlukan meliputi dokumen asli dan fotokopi kartu keluarga (KK), akta kelahiran anak, KTP kedua orang tua, dan buku nikah. Semua fotokopi harus berukuran A4 dan tidak boleh dipotong atau diperkecil.

Perlu diperhatikan, anak usia 4-17 tahun wajib mendaftar antrean secara online melalui aplikasi M-Paspor. Sementara itu, anak usia 0-3 tahun tidak memerlukan pendaftaran online dan orang tua dapat langsung datang ke kantor imigrasi.

Penting untuk diingat: Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi dibawa saat mengajukan permohonan paspor anak. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses dan menghindari penundaan.

Demikian informasi tuntas tentang imigrasi paspor anak cerai syarat unik terungkap dalam travel, indonesia, trens, dunia yang saya sampaikan Silakan manfaatkan pengetahuan ini sebaik-baiknya selalu berinovasi dalam bisnis dan jaga kesehatan pencernaan. Mari sebar informasi ini ke orang-orang terdekatmu. Terima kasih telah membaca

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.