• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kejagung: Polri, Perbaiki Lagi Berkas Pagar Laut Tangerang!

img

Beritajitu.net Semoga keberkahan menyertai setiap langkahmu. Hari Ini mari kita kupas tuntas sejarah News, Indonesia. Konten Yang Mendalami News, Indonesia Kejagung Polri Perbaiki Lagi Berkas Pagar Laut Tangerang jangan sampai terlewat.

    Table of Contents

Pada tanggal 16 April 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat terkait kasus pagar laut di Tangerang. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pengembalian berkas perkara dengan surat nomor B1343 dilakukan pada tanggal 14 April 2025.

Menurut Harli Siregar, berkas perkara dikembalikan karena petunjuk jaksa penuntut umum sebelumnya belum dilengkapi oleh penyidik. Berkas perkara atas nama Arsin Bin Asip dan kawan-kawan, yang disangka melanggar pasal-pasal pemalsuan, dinilai masih kurang lengkap oleh penuntut umum.

Brigjen Pol Djuhandani, Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, menegaskan bahwa kasus pagar laut di Tangerang yang menjerat Kades Kohod adalah murni tindak pidana umum pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Penyidik tetap berpegang pada pasal ini dan tidak menyertakan pasal korupsi.

Djuhandani menjelaskan bahwa untuk menerapkan pasal tindak pidana korupsi, penyidik Polri berpegangan pada putusan MK No.25/ PUU 14-2016, tanggal 25 Januari 2017, yang mengharuskan adanya kerugian negara. Dalam kasus ini, kerugian yang didapatkan penyidik adalah kerugian yang dialami oleh para nelayan akibat pemagaran tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat bahwa berkas perkara masih kurang lengkap dan mengembalikannya kepada penyidik untuk dilengkapi. JPU meminta agar penyidik Bareskrim Polri menambahkan pasal korupsi pada berkas perkara Kades Kohod.

Djuhandani berpandangan bahwa pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, hanyalah pemalsuan dokumen semata dan tidak ada kerugian terhadap keuangan negara maupun perekonomian negara. Oleh karena itu, penuntut umum mengembalikan berkas perkara dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat terkait pagar laut Tangerang yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri tetap kukuh tidak menyertakan pasal korupsi pada berkas perkara pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang dengan tersangka Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin ke Kejasaan Agung (Kejagung).

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Kabupaten Tangerang. Target penyelesaian pembongkaran pagar laut dengan jarak sepanjang 30,16 km adalah selama 10 hari.

Sementara itu, untuk pengusutan dugaan tindak pidana korupsi Arsin cs, saat ini tengah diselidiki oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Mabes Polri.

Adapun berkas perkara tersebut dilimpahkan kembali ke Kejagung pada, Kamis 10 April 2025.

Itulah informasi seputar kejagung polri perbaiki lagi berkas pagar laut tangerang yang dapat saya bagikan dalam news, indonesia Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca tetap konsisten dan utamakan kesehatan keluarga. Sebarkan pesan ini agar lebih banyak yang terinspirasi. Sampai jumpa lagi

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.