Komdigi Menimbang: Tarif Trump, Nasib Teknologi Digital?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5092755/original/099742100_1736806628-IMG-20250113-WA0081.jpg)
Beritajitu.net Semoga kalian selalu dikelilingi kebahagiaan ya. Kini mari kita bahas keunikan dari News, Indonesia yang sedang populer. Artikel Ini Menyajikan News, Indonesia Komdigi Menimbang Tarif Trump Nasib Teknologi Digital baca sampai selesai.
Table of Contents
Pada tanggal 12 April 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap dampak kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, khususnya terhadap sektor teknologi dan digital di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan hal ini setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta.
Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi pembaruan regulasi di Indonesia guna meningkatkan daya saing, terutama dalam percepatan teknologi digital. Fokus utama adalah mempermudah investasi di dalam negeri agar Indonesia dapat bersaing dengan negara lain. Salah satu contoh yang diangkat adalah investasi pusat data, di mana pemerintah sedang menelaah kemungkinan penyederhanaan aturan terkait agar potensi investasi dapat meningkat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa keputusan untuk melakukan negosiasi didasari oleh status Amerika Serikat sebagai mitra strategis bagi Indonesia. Presiden Prabowo mengarahkan agar Indonesia menghindari langkah konfrontatif dan memilih diplomasi ekonomi melalui negosiasi. Presiden Prabowo juga berharap agar Amerika Serikat dan China dapat mencapai kesepakatan terkait perang dagang yang sedang berlangsung.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan bahwa kebijakan tarif impor tersebut belum berdampak signifikan pada sektor infrastruktur digital. Ia juga menegaskan bahwa Kemkomdigi hanya melakukan sertifikasi perangkat, bukan mengatur perangkat telekomunikasi. Kewenangan terkait perangkat telekomunikasi berada di bawah Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Begitu pula dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian.
Sebagai informasi tambahan, perang dagang antara Amerika Serikat dan China semakin intensif dengan penerapan tarif impor balasan. Donald Trump menargetkan tarif tinggi terhadap barang impor dari China yang mulai berlaku pada 10 April 2025, dengan potensi tarif kumulatif mencapai 145 persen. China merespons dengan menaikkan tarif impor atas barang-barang AS menjadi 125 persen dari 84 persen.
Demikian komdigi menimbang tarif trump nasib teknologi digital telah saya jabarkan secara menyeluruh dalam news, indonesia Silakan bagikan informasi ini jika dirasa bermanfaat tetap fokus pada impian dan jaga kesehatan jantung. Ayo sebar informasi yang bermanfaat ini. Sampai jumpa di artikel selanjutnya
✦ Tanya AI