• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Komisaris BUMN Kaya Raya: Kinerja Tinggi atau Beban Negara?

img

Beritajitu.net Mudah-mudahan harimu cerah dan indah. Di Sini saya ingin berbagi pandangan tentang Economy, News, Indonesia, Dunia yang menarik. Konten Informatif Tentang Economy, News, Indonesia, Dunia Komisaris BUMN Kaya Raya Kinerja Tinggi atau Beban Negara Mari kita bahas tuntas artikel ini hingga bagian penutup.

    Table of Contents

Pada Sidang Tahunan MPR RI, Jumat, 15 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menyoroti kebijakan pemberian tantiem dan bonus kepada jajaran komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Prabowo mengungkapkan keheranannya terkait besaran tantiem yang diterima komisaris BUMN, bahkan mencapai Rp 40 miliar per tahun hanya dengan rapat sebulan sekali.

Menindaklanjuti hal tersebut, Prabowo memerintahkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk melakukan pembenahan BUMN, termasuk penghapusan tantiem bagi komisaris dan direksi yang perusahaannya merugi. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan aset BUMN dan menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, melaporkan bahwa kebijakan penghapusan tantiem ini diperkirakan dapat menghemat anggaran sekitar Rp 8 triliun per tahun. Bahkan, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebutkan potensi penghematan bisa mencapai Rp 17-18 triliun.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025. Surat edaran tersebut melarang pemberian tantiem, insentif, dan penghasilan lain yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan kepada anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha.

Sementara itu, pemberian tantiem dan insentif kepada anggota Direksi BUMN dan anak usaha harus didasarkan pada laporan keuangan yang akurat dan mencerminkan kegiatan usaha yang berkelanjutan. Hasil usaha yang bersifat one-off atau windfall tidak boleh dimasukkan dalam perhitungan tantiem.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menuturkan, larangan tantiem kepada komisaris BUMN dihitung dapat menghemat hingga Rp 18 triliun.

Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2025. BPI Danantara memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan BUMN, investasi dividen, dan operasional BUMN.

Langkah ini diambil untuk menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di level nasional dan internasional, serta menjaga kepentingan BUMN dan seluruh pemangku kepentingan.

Berikut adalah rangkuman poin-poin penting dari kebijakan ini:

AspekKebijakan
Komisaris BUMNTantiem dan insentif dihapuskan
Direksi BUMNTantiem berdasarkan kinerja riil perusahaan
Penghematan AnggaranPotensi penghematan hingga Rp 18 triliun

Itulah pembahasan komprehensif tentang komisaris bumn kaya raya kinerja tinggi atau beban negara dalam economy, news, indonesia, dunia yang saya sajikan Silakan bagikan informasi ini jika dirasa bermanfaat tetap optimis menghadapi tantangan dan jaga imunitas. Silakan share ke orang-orang di sekitarmu. Sampai bertemu lagi

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.