• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Menteri Lingkungan Hidup Geram: Pabrik Tangerang Cemari Udara!

img

Beritajitu.net Semoga senyummu selalu menghiasi hari hari dan tetap mencari ilmu. Hari Ini mari kita kupas tuntas sejarah Lifestyle, News, Indonesia, Trends. Informasi Terkait Lifestyle, News, Indonesia, Trends Menteri Lingkungan Hidup Geram Pabrik Tangerang Cemari Udara Pastikan Anda membaca hingga bagian penutup.

    Table of Contents

Pada tanggal 23 Mei 2025, Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak ke pabrik pengolahan limbah besi, PT Power Steel Mandiri, di Kabupaten Tangerang. Kunjungan ini berujung pada kemarahan MenLH setelah menemukan sejumlah pelanggaran serius terkait pengelolaan limbah industri.

Selain PT Power Steel Mandiri, Kementerian Lingkungan Hidup juga menyegel sebuah pabrik berinisial PT BA di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pabrik yang bergerak di bidang produksi pewarna tekstil ini diduga kuat menjadi penyebab pencemaran lingkungan, yang mengakibatkan perubahan warna air selokan warga menjadi ungu.

Dampak pencemaran ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Laporan dari warga menyebutkan bahwa air danau di perumahan Citra Raya juga mengalami perubahan warna menjadi ungu kehitaman, dan aliran air tersebut mencemari selokan-selokan rumah warga.

Menanggapi temuan ini, Menteri Hanif menjelaskan bahwa asap buang dari pabrik tersebut mencemari kualitas udara di Tangerang, dengan potensi penyebaran hingga radius tiga kilometer. Hasil uji laboratorium juga menunjukkan bahwa kadar sulfur dalam asap buang jauh melebihi standar baku mutu yang dipersyaratkan.

Kami beri arahan untuk nantinya kegiatan ekonomi dan menjaga kualitas lingkungan tetap berjalan,” ujar MenLH, menekankan pentingnya keseimbangan antara aktivitas industri dan perlindungan lingkungan.

Kemarahan MenLH dipicu oleh pengolahan asap limbah dari pembakaran peleburan baja yang tidak sesuai dengan aturan. Meskipun pihak pengelola mengklaim telah menjalankan operasional pabrik sesuai ketentuan, dengan pengolahan limbah cair yang tidak dialirkan ke selokan warga, inspeksi menemukan beberapa titik aliran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berwarna ungu kehitaman.

Hasil uji laboratorium dari Provinsi Banten juga mengindikasikan bahwa air yang diuji melebihi baku mutu untuk beberapa parameter penting, seperti amonia dan pewarna. MenLH juga menyoroti pentingnya pengaturan cerobong yang ideal, untuk mencegah asap langsung keluar dan mencemari udara.

Pencemaran ini berindikasi berbahaya karena mengandung cemaran logam berat yang cukup besar, serta kadar amonia, BOD (Biochemical Oxygen Demand), dan COD (Chemical Oxygen Demand) yang tinggi. Gas buang yang tidak dikelola dengan baik diduga kuat memengaruhi kualitas udara di Kabupaten Tangerang.

Nggak boleh ini, ini kan pembakaran terbuka, ada teorinya, ini harus tertutup sehingga asapnya tidak ke mana-mana (jadi polusi udara),” tegas Hanif saat meninjau langsung pabrik tersebut.

Menteri Hanif juga menyoroti pelanggaran terkait penggunaan batu bara sebagai bahan bakar utama pabrik. Penyimpanan batu bara yang tidak tepat, tanpa pengolahan air lindi, menyebabkan endapan batu bara mengalir langsung ke badan sungai, yang berpotensi mencemari lingkungan dengan merkuri.

Atas dasar temuan ini, KLH langsung menyegel pabrik PT BA dan meningkatkan pemeriksaan ke tahap penyidikan laboratorium. Menteri Hanif menegaskan bahwa PT BA terindikasi melanggar Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama pasal 98.

Menteri Hanif juga menindaklanjuti pantauan dari berbagai pihak, termasuk Komisi 12 DPR, untuk me-review kondisi sungai. Ia menekankan pentingnya penggunaan wide scraper pada cerobong untuk mengikat asap dan membersihkannya secara periodik, guna mengurangi dampak pencemaran udara.

Demikian informasi tuntas tentang menteri lingkungan hidup geram pabrik tangerang cemari udara dalam lifestyle, news, indonesia, trends yang saya sampaikan Silakan bagikan informasi ini jika dirasa bermanfaat selalu berpikir kreatif dalam bekerja dan perhatikan work-life balance. , Ajak temanmu untuk melihat postingan ini. semoga artikel lainnya juga bermanfaat. Sampai jumpa.

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.