• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

MK: Menteri Parpol, Dilarang Rangkap Jabatan, Gugatan Ditolak!

img

Beritajitu.net Hai apa kabar semuanya selamat membaca Sekarang mari kita teliti News, Indonesia yang banyak dibicarakan orang. Penjelasan Artikel Tentang News, Indonesia MK Menteri Parpol Dilarang Rangkap Jabatan Gugatan Ditolak Jangan diskip ikuti terus sampai akhir pembahasan.

Pada tanggal 17 Juli 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait larangan menteri rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik. Putusan dengan Nomor 35/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

MK berpendapat bahwa para pemohon, yang terdiri dari empat mahasiswa Universitas Indonesia (UI), tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang memadai untuk mengajukan permohonan tersebut. Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, dan Keanu Leandro Pandya Rasyah, mahasiswa Fakultas Hukum UI, serta Keanu Leandro Pandya Rasyah dari Departemen Ilmu Administrasi Fiskal UI, dianggap tidak dapat membuktikan kerugian hak konstitusional yang spesifik dan jelas akibat berlakunya undang-undang yang diuji.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa para pemohon gagal menunjukkan keterkaitan langsung antara Pasal 23 huruf C UU Kementerian Negara dengan hak konstitusional mereka, baik sebagai warga negara, mahasiswa, maupun aktivis. Mahkamah juga menyoroti bahwa para pemohon tidak memiliki relasi institusional dengan partai politik manapun.

Dengan demikian, MK memutuskan bahwa permohonan uji materi ini tidak dapat diterima. Larangan rangkap jabatan yang dipermasalahkan juga tidak ditemukan dalam Pasal 23 huruf a dan b UU Kementerian Negara.

Inti dari putusan ini adalah bahwa pemohon harus dapat membuktikan secara konkret bagaimana undang-undang yang diuji merugikan hak-hak konstitusional mereka. Ketidakmampuan para mahasiswa UI dalam menunjukkan keterkaitan tersebut menjadi dasar penolakan permohonan oleh MK.

Terima kasih atas perhatian Anda terhadap mk menteri parpol dilarang rangkap jabatan gugatan ditolak dalam news, indonesia ini Saya berharap Anda mendapatkan insight baru dari tulisan ini kembangkan hobi positif dan rawat kesehatan mental. Jangan lupa untuk membagikan kepada sahabatmu. semoga artikel lainnya juga bermanfaat. Sampai jumpa.

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.