MK: Menteri Parpol, Dilarang Rangkap Jabatan, Gugatan Ditolak!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4612668/original/075418900_1697454345-WhatsApp_Image_2023-10-16_at_17.53.51.jpeg)
Beritajitu.net Selamat beraktivitas semoga hasilnya memuaskan. Sekarang saya akan mengulas cerita sukses terkait News, Indonesia., Catatan Singkat Tentang News, Indonesia MK Menteri Parpol Dilarang Rangkap Jabatan Gugatan Ditolak Pelajari setiap bagiannya hingga paragraf penutup.
Pada tanggal 17 Juli 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait larangan menteri rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik. Putusan dengan Nomor 35/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
MK berpendapat bahwa para pemohon, yang terdiri dari empat mahasiswa Universitas Indonesia (UI), tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang memadai untuk mengajukan permohonan tersebut. Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, dan Keanu Leandro Pandya Rasyah, mahasiswa Fakultas Hukum UI, serta Keanu Leandro Pandya Rasyah dari Departemen Ilmu Administrasi Fiskal UI, dianggap tidak dapat membuktikan kerugian hak konstitusional yang spesifik dan jelas akibat berlakunya undang-undang yang diuji.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa para pemohon gagal menunjukkan keterkaitan langsung antara Pasal 23 huruf C UU Kementerian Negara dengan hak konstitusional mereka, baik sebagai warga negara, mahasiswa, maupun aktivis. Mahkamah juga menyoroti bahwa para pemohon tidak memiliki relasi institusional dengan partai politik manapun.
Dengan demikian, MK memutuskan bahwa permohonan uji materi ini tidak dapat diterima. Larangan rangkap jabatan yang dipermasalahkan juga tidak ditemukan dalam Pasal 23 huruf a dan b UU Kementerian Negara.
Inti dari putusan ini adalah bahwa pemohon harus dapat membuktikan secara konkret bagaimana undang-undang yang diuji merugikan hak-hak konstitusional mereka. Ketidakmampuan para mahasiswa UI dalam menunjukkan keterkaitan tersebut menjadi dasar penolakan permohonan oleh MK.
Terima kasih telah mengikuti pembahasan mk menteri parpol dilarang rangkap jabatan gugatan ditolak dalam news, indonesia ini Saya harap Anda menemukan value dalam artikel ini tetap optimis menghadapi tantangan dan jaga imunitas. Sebarkan kebaikan dengan membagikan kepada yang membutuhkan. Sampai bertemu di artikel menarik berikutnya. Terima kasih.
✦ Tanya AI