• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

NJOPTKP PBB DKI: Aturan Baru, Hitungan Pajak Lebih Ringan?

img

Beritajitu.net Dengan izin Allah semoga kita selalu diberkati. Pada Artikel Ini aku ingin berbagi pengetahuan mengenai Business, News, Indonesia, Dunia yang menarik. Artikel Ini Menyajikan Business, News, Indonesia, Dunia NJOPTKP PBB DKI Aturan Baru Hitungan Pajak Lebih Ringan simak terus penjelasannya hingga tuntas.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), telah mengeluarkan regulasi terbaru mengenai Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Ketentuan ini secara resmi berlaku mulai 10 Mei 2025.

NJOPTKP merupakan batasan nilai NJOP yang tidak dikenakan pajak, sehingga secara signifikan dapat meringankan beban PBB-P2 yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Dengan kata lain, setiap individu atau badan usaha yang memenuhi kriteria berhak memperoleh pengurangan pajak melalui mekanisme NJOPTKP ini.

Proses penetapan NJOPTKP dilakukan setiap tahun, berdasarkan data yang ada pada saat penetapan PBB-P2 secara massal. Hal ini memastikan bahwa nilai NJOPTKP yang ditetapkan relevan dengan kondisi properti terkini.

Penting untuk dicatat bahwa NJOPTKP hanya akan diberikan apabila informasi wajib pajak telah lengkap dan terverifikasi dalam sistem informasi manajemen PBB-P2. Jika data belum lengkap, pengajuan NJOPTKP akan ditolak hingga data diperbarui. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk memastikan data diri dan properti telah terdaftar dengan benar.

NJOP sendiri merupakan nilai yang ditetapkan oleh negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB. Dengan memahami dan memenuhi ketentuan terbaru terkait NJOPTKP, masyarakat dapat menjadi wajib pajak yang patuh sekaligus menikmati manfaat berupa pengurangan beban pajak tahunan.

Pemerintah DKI Jakarta berharap bahwa kebijakan ini akan meningkatkan kesadaran pajak di kalangan warga, serta mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak yang tepat waktu dan akurat.

Sekian informasi lengkap mengenai njoptkp pbb dki aturan baru hitungan pajak lebih ringan yang saya bagikan melalui business, news, indonesia, dunia Terima kasih telah menjadi pembaca yang setia tetap optimis menghadapi perubahan dan jaga kebugaran otot. Ayo ajak orang lain untuk membaca postingan ini. Sampai bertemu di artikel selanjutnya. Terima kasih atas dukungan Anda.

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.