Pengacara Hasto: Replik Jaksa KPK, Fakta Persidangan Terbantahkan!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5092182/original/096033300_1736755503-20250113-Hasto-GANG_3.jpg)
Beritajitu.net Selamat beraktivitas semoga penuh keberhasilan., Di Titik Ini saya akan mengupas News, Indonesia yang banyak dicari orang-orang. Tulisan Ini Menjelaskan News, Indonesia Pengacara Hasto Replik Jaksa KPK Fakta Persidangan Terbantahkan Jangan diskip ikuti terus sampai akhir pembahasan.
- 1.1. Jakarta, 3 Juli 2025
Table of Contents
Jakarta, 3 Juli 2025 - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dengan hukuman 7 tahun penjara. Tuntutan ini terkait dengan dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, yang melibatkan Harun Masiku, serta tuduhan menghalangi proses penyidikan.
Hasto didakwa telah menghalangi atau merintangi penyidikan kasus korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam kurun waktu 2019 hingga 2024. JPU meyakini bahwa Hasto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan upaya menghalangi penyidikan.
Selain tuntutan penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp600 juta, dengan subsider kurungan pengganti selama 6 bulan. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Maqdir Ismail, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, menilai bahwa replik atau tanggapan dari JPU KPK tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia menyoroti argumen jaksa mengenai data Call Data Record (CDR) yang dianggapnya telah terbantahkan oleh fakta persidangan dan keterangan ahli.
Maqdir mencontohkan data CDR yang menunjukkan perjalanan Harun Masiku dari Kebon Jeruk ke Tanah Abang hanya dalam satu detik, yang menurut ahli tidak mungkin terjadi. Ia juga mempertanyakan data CDR yang menunjukkan perjalanan dari Menteng ke PTIK hanya dalam 15 menit.
Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU RI. Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Maqdir menegaskan bahwa tidak ada bukti atau saksi yang menyatakan bahwa Harun Masiku dan Hasto berada di PTIK. Ia juga menyebutkan bahwa Hasto memerintahkan Nur Hasan untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.
Sidang replik ini dihadiri oleh Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy, dan tim kuasa hukum Maqdir Ismail.
Itulah informasi seputar pengacara hasto replik jaksa kpk fakta persidangan terbantahkan yang dapat saya bagikan dalam news, indonesia Silakan manfaatkan pengetahuan ini sebaik-baiknya tetap optimis menghadapi tantangan dan jaga imunitas. Mari sebar informasi ini ke orang-orang terdekatmu. silakan lihat artikel lain di bawah ini. Terima kasih.
✦ Tanya AI