Pengacara Jakpus Kecelakaan: Senpi, Narkoba, Empat Fakta Terungkap!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3245895/original/034449900_1600779706-PENANGKAPAN.jpg)
Beritajitu.net Semoga keberkahan menyertai setiap langkahmu. Di Momen Ini saya akan membahas perkembangan terbaru tentang News, Indonesia. Catatan Singkat Tentang News, Indonesia Pengacara Jakpus Kecelakaan Senpi Narkoba Empat Fakta Terungkap Jangan diskip ikuti terus sampai akhir pembahasan.
- 1.1. Tabel Barang Bukti:
Table of Contents
Pada tanggal 28 April 2025, Polres Metro Jakarta Pusat mengumumkan penangkapan seorang pengacara berinisial S, atau Samir, atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penangkapan ini bermula dari penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas di kawasan Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 April 2025.
Menurut Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, penemuan senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 milimeter berawal saat anggota lalu lintas melakukan olah TKP kecelakaan. Pengacara S terlibat dalam insiden serempetan dengan sebuah mikrolet, yang berujung pada percekcokan.
Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sumarno, menjelaskan bahwa mobil Daihatsu Sigra milik S bersenggolan dengan mikrolet, memicu adu mulut di lokasi kejadian. Petugas yang tiba di lokasi membawa kedua kendaraan ke Pos Polisi Lapangan Banteng.
Saat pemeriksaan di pos polisi, S tidak dapat menunjukkan SIM maupun STNK. Kecurigaan muncul ketika seorang anggota polisi melihat senjata api di pinggang S saat ia berjongkok. Penemuan ini menjadi dasar bagi penyelidikan lebih lanjut oleh Tim Reserse Kriminal.
Penggeledahan di kediaman S di kawasan Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur, dilakukan setelah penangkapan. Selain itu, tes urine terhadap S menunjukkan hasil positif narkoba jenis sabu.
Kepada polisi, S mengaku membeli pistol Makarov dari seseorang berinisial A seharga Rp30 juta. Ia juga mengakui memiliki senapan angin yang dibeli di Pasar Baru pada tahun 2016, serta airsoft gun yang dibeli di Senayan Trade Center pada tahun 2015 seharga Rp3 juta. Ketiga senjata tersebut tidak dilengkapi izin resmi.
Kami akan terus melakukan pencarian terhadap inisial A dan toko-toko di mana tersangka S membeli senjata api tersebut, ujar AKBP Muhammad Firdaus.
Atas kepemilikan senjata api ilegal, S dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran senjata api ilegal.
Tabel Barang Bukti:
Jenis Senjata | Tempat Pembelian | Tahun Pembelian | Harga |
---|---|---|---|
Pistol Makarov | Dari Inisial A | Tidak Diketahui | Rp30.000.000 |
Senapan Angin | Pasar Baru, Jakarta | 2016 | Tidak Diketahui |
Airsoft Gun | Senayan Trade Center | 2015 | Rp3.000.000 |
Demikianlah pengacara jakpus kecelakaan senpi narkoba empat fakta terungkap telah saya uraikan secara lengkap dalam news, indonesia Mudah-mudahan tulisan ini memberikan insight baru Jaga semangat dan kesehatan selalu. Jika kamu peduli semoga Anda menikmati artikel lainnya. Sampai jumpa.
✦ Tanya AI