• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Televisi Nasional: Satu Badan Hukum, Era Baru Penyiaran?

img

Beritajitu.net Bismillahirrahmanirrahim salam sejahtera untuk kalian semua. Di Titik Ini saya ingin berbagi tentang News, Indonesia yang bermanfaat. Analisis Mendalam Mengenai News, Indonesia Televisi Nasional Satu Badan Hukum Era Baru Penyiaran jangan sampai terlewat.

    Table of Contents

Regulasi kepemilikan media, khususnya televisi, bertujuan untuk menghindari monopoli, mendorong keberagaman kepemilikan, konten siaran, serta memaksimalkan potensi daerah. Hal ini krusial karena kepemilikan oleh banyak badan hukum menuntut pengelolaan kompleks, termasuk struktur saham, investasi lokal, alokasi sumber daya, pelaporan keuangan dan pajak yang terpisah, serta tanggung jawab hukum masing-masing entitas.

Berbeda dengan FCC di Amerika Serikat yang membatasi kepemilikan tetapi tidak mewajibkan badan hukum per wilayah, Peraturan Pemerintah (PP) di Indonesia, khususnya Pasal 32, mengatur pembatasan kepemilikan lembaga penyiaran swasta (LPS) televisi. Pembatasan ini dilakukan dengan gradasi kepemilikan saham: 100% pada badan hukum pertama, 49% pada badan hukum kedua, 20% pada badan hukum ketiga, dan 5% pada badan hukum keempat dan seterusnya.

Model ini berpotensi menimbulkan duplikasi fungsi, kompleksitas manajemen, peningkatan biaya operasional, serta risiko hukum dan perpajakan yang signifikan. Struktur kepemilikan yang berlapis dapat mempersulit pengambilan keputusan dan koordinasi antar entitas.

Sebagai perbandingan, Jerman memiliki ARD (Arbeitsgemeinschaft der offentlich rechtlichen Rundfunkanstalten der Bundesrepublik Deutschland), sebuah konsorsium lembaga penyiaran publik federal. ARD terdiri dari lembaga penyiaran publik di setiap Lander (negara bagian), seperti WDR (Westdeutscher Rundfunk) di Nordrhein-Westfalen, BR (Bayerischer Rundfunk) di Bayern, dan NDR (Norddeutscher Rundfunk) di Niedersachsen, Hamburg, Schleswig-Holstein, dan Mecklenburg-Vorpommern. Model ini menekankan desentralisasi dan representasi lokal dalam penyiaran publik.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Pasal 5 ayat (2) juga menyinggung aspek penting ini, meskipun detailnya perlu ditinjau lebih lanjut untuk memahami implikasi penuhnya terhadap lanskap media Indonesia.

Sekian informasi lengkap mengenai televisi nasional satu badan hukum era baru penyiaran yang saya bagikan melalui news, indonesia Silakan cari tahu lebih banyak tentang hal ini tetap fokus pada tujuan dan jaga kebugaran. Jika kamu merasa ini berguna jangan lewatkan artikel lainnya. Terima kasih.

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.