TNI Jaga Kejaksaan: Rutinitas Preventif, Bukan Ancaman.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4843556/original/059602900_1716781532-WhatsApp_Image_2024-05-27_at_10.35.12.jpeg)
Beritajitu.net Assalamualaikum semoga kita selalu berbuat baik. Di Situs Ini saya ingin membahas berbagai perspektif tentang News, Indonesia. Ringkasan Artikel Mengenai News, Indonesia TNI Jaga Kejaksaan Rutinitas Preventif Bukan Ancaman Tetap fokus dan ikuti pembahasan sampe selesai.
Table of Contents
Jakarta, 12 Mei 2025 - Markas Besar TNI menegaskan bahwa penempatan personel TNI di kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia adalah bagian dari prosedur bantuan rutin yang bersifat pencegahan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI, yang ditandatangani pada 6 April 2023, menjadi landasan kerja sama ini. Kerja sama ini adalah bagian dari upaya pengamanan rutin dan preventif, yang sebelumnya juga telah dilaksanakan, ujar Kristomei.
Lebih lanjut, Kristomei menambahkan bahwa pelaksanaan Nota Kesepahaman ini selaras dengan tugas pokok TNI yang diamanatkan oleh Undang-Undang. TNI selalu menjunjung tinggi profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar lembaga.
Dukungan TNI ini diberikan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Sebelumnya, pada tanggal 27 Mei 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bertemu di Istana Negara Jakarta. Pertemuan ini mengindikasikan komitmen kuat dari pemerintah dalam memberantas korupsi.
Presiden Prabowo Subianto bahkan mengeluarkan pernyataan keras, memerintahkan Kapolri, Jaksa Agung, hingga KPK untuk memberantas korupsi. Namun, hingga 100 hari pemerintahan, belum ada koruptor yang secara sukarela melapor dan mengembalikan uang hasil korupsi.
TNI menegaskan bahwa segala bentuk dukungan yang diberikan didasarkan pada permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Kerja sama ini juga mencakup koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas. TNI dan Kejaksaan berkomitmen untuk terus bersinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara.
Sekian pembahasan mendalam mengenai tni jaga kejaksaan rutinitas preventif bukan ancaman yang saya sajikan melalui news, indonesia Jangan ragu untuk mencari tahu lebih banyak dari berbagai sumber kembangkan jaringan positif dan utamakan kesehatan komunitas. Bagikan kepada teman-teman yang membutuhkan. silakan lihat artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI