TNI Kawal Kejaksaan: Undang-Undang Jadi Panglima, Bukan Intervensi!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4980062/original/061131900_1729855142-WhatsApp_Image_2024-10-25_at_17.11.04.jpeg)
Beritajitu.net Semoga hidupmu dipenuhi cinta dan kasih. Di Titik Ini saya akan mengupas News, Indonesia yang banyak dicari orang-orang. Pembahasan Mengenai News, Indonesia TNI Kawal Kejaksaan UndangUndang Jadi Panglima Bukan Intervensi Tetap fokus dan simak hingga kalimat terakhir.
Table of Contents
Jakarta, 17 Mei 2025 - Penempatan personel TNI untuk pengamanan Kejaksaan di seluruh Indonesia menuai berbagai tanggapan. TB Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR RI, turut memberikan sorotan terhadap kebijakan ini.
Menurut Hasanuddin, Polri seharusnya bertanggung jawab atas pengamanan Kejaksaan. Namun, karena Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal tersebut belum rampung, Presiden dinilai wajar menggunakan diskresinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945, mengingat tantangan dan ancaman yang dihadapi Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kapuspenkum Harli Siregar menjelaskan bahwa dasar hukum pengamanan Kejaksaan oleh TNI diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Siregar menunjuk Pasal 7 ayat 2 yang menyebutkan bahwa TNI dapat melakukan pengamanan terhadap objek vital strategis.
Siregar membantah bahwa pengerahan TNI terkait dengan isu penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia menegaskan bahwa pengamanan yang diberikan TNI bersifat fisik, bukan terkait proses hukum.
Hasanuddin menambahkan bahwa Staf Kepresidenan sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPP) sebagai turunan teknis dari UU tersebut. Namun, hingga saat ini, regulasi tersebut belum selesai.
Surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 6 Mei 2025 menyebutkan bahwa 1 SST (30 personel) ditugaskan mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di tingkat provinsi, dan 1 regu (10 personel) mengamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) di tingkat kabupaten/kota.
Siregar menjelaskan bahwa UU TNI mendukung MoU antara TNI dan Kejaksaan yang diteken sejak 2023. Koordinasi dengan TNI juga dinilai lebih mudah karena adanya Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejagung.
“Salah satu butir MoU itu terkait dengan dukungan TNI terhadap pelaksanaan tugas fungsi Kejaksaan Agung, termasuk pengamanan,” ujar Siregar.
Hasanuddin mengingatkan agar penggunaan diskresi Presiden dan UU TNI dilakukan secara terbatas dan proporsional. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dan kesesuaian dengan koridor hukum yang berlaku.
Begitulah ringkasan menyeluruh tentang tni kawal kejaksaan undangundang jadi panglima bukan intervensi dalam news, indonesia yang saya berikan Saya berharap artikel ini menambah wawasan Anda selalu bergerak maju dan jaga kesehatan lingkungan. silakan share ke temanmu. terima kasih banyak.
✦ Tanya AI