• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Tom Lembong Lolos: Pengadilan Buktikan Niat Baiknya!

img

Beritajitu.net Assalamualaikum semoga kita selalu dalam kebaikan. Pada Blog Ini mari kita eksplorasi potensi News, Indonesia yang menarik. Laporan Artikel Seputar News, Indonesia Tom Lembong Lolos Pengadilan Buktikan Niat Baiknya Dapatkan gambaran lengkap dengan membaca sampai habis.

    Table of Contents

Pada hari Jumat, 18 Juli 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula.

Majelis hakim memvonis Tom Lembong dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Meskipun demikian, hakim menyatakan bahwa Tom Lembong tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dari tindak pidana korupsi tersebut.

Setelah persidangan, Tom Lembong menyatakan bahwa putusan hakim menunjukkan tidak adanya mens rea atau niat jahat dalam tindakannya. Hal ini menyebabkan Tom Lembong tidak dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Namun, Tom Lembong menyayangkan bahwa majelis hakim mengesampingkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan pada saat itu. Ia juga merasa bahwa majelis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan, terutama keterangan saksi dan ahli yang menyatakan bahwa kewenangan berada di menteri teknis, bukan Menko.

Hakim anggota Alfis Setiawan menjelaskan bahwa Undang-Undang dan peraturan terkait memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola perdagangan bahan pokok. Menurut Tom Lembong, tidak ada undang-undang yang menyatakan bahwa hal tersebut akan diatur lebih lanjut oleh peraturan Menko.

Tom Lembong menekankan bahwa hal terpenting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari dirinya. Ia mencatat bahwa sejak dakwaan hingga putusan, majelis hakim tidak pernah menyatakan adanya niat jahat.

Meskipun divonis penjara, Tom Lembong merasa bahwa majelis hakim mengabaikan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan. Ia menganggap hal ini sebagai kejanggalan yang besar.

Majelis hakim tidak mengenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti karena Tom Lembong tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan. Vonis ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai tanggapan dari berbagai pihak.

Demikian tom lembong lolos pengadilan buktikan niat baiknya sudah saya bahas secara mendalam dalam news, indonesia Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda semua cari inspirasi dari alam dan jaga keseimbangan hidup. Ayo sebar informasi yang bermanfaat ini. silakan lihat artikel lain di bawah ini. Terima kasih.

© Copyright 2024 - Berita Jitu Update Berita Terbaru dan Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.