Tom Lembong Lolos: Pengadilan Buktikan Niat Baiknya!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5288007/original/084609400_1752855343-IMG_4073.jpeg)
Beritajitu.net Selamat beraktivitas dan semoga sukses selalu. Pada Blog Ini saya mau menjelaskan manfaat dari News, Indonesia yang banyak dicari. Pemahaman Tentang News, Indonesia Tom Lembong Lolos Pengadilan Buktikan Niat Baiknya Tetap fokus dan simak hingga kalimat terakhir.
Table of Contents
Pada hari Jumat, 18 Juli 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula.
Majelis hakim memvonis Tom Lembong dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Meskipun demikian, hakim menyatakan bahwa Tom Lembong tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dari tindak pidana korupsi tersebut.
Setelah persidangan, Tom Lembong menyatakan bahwa putusan hakim menunjukkan tidak adanya mens rea atau niat jahat dalam tindakannya. Hal ini menyebabkan Tom Lembong tidak dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Namun, Tom Lembong menyayangkan bahwa majelis hakim mengesampingkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan pada saat itu. Ia juga merasa bahwa majelis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan, terutama keterangan saksi dan ahli yang menyatakan bahwa kewenangan berada di menteri teknis, bukan Menko.
Hakim anggota Alfis Setiawan menjelaskan bahwa Undang-Undang dan peraturan terkait memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola perdagangan bahan pokok. Menurut Tom Lembong, tidak ada undang-undang yang menyatakan bahwa hal tersebut akan diatur lebih lanjut oleh peraturan Menko.
Tom Lembong menekankan bahwa hal terpenting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari dirinya. Ia mencatat bahwa sejak dakwaan hingga putusan, majelis hakim tidak pernah menyatakan adanya niat jahat.
Meskipun divonis penjara, Tom Lembong merasa bahwa majelis hakim mengabaikan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan. Ia menganggap hal ini sebagai kejanggalan yang besar.
Majelis hakim tidak mengenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti karena Tom Lembong tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan. Vonis ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai tanggapan dari berbagai pihak.
Terima kasih atas perhatian Anda terhadap tom lembong lolos pengadilan buktikan niat baiknya dalam news, indonesia ini Silahkan cari informasi lainnya yang mungkin kamu suka kembangkan jaringan positif dan utamakan kesehatan komunitas. Sebarkan manfaat ini kepada orang-orang terdekat. Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI