Prabowo Bahas Rampasan Aset: Komitmen Istana, Ketum Partai!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5205457/original/027926700_1746084318-20250501-Prabowo_Hari_Buruh-ANG_10.jpg)
Beritajitu.net Selamat beraktivitas semoga penuh keberhasilan., Detik Ini saatnya berbagi wawasan mengenai News, Indonesia. Informasi Terkait News, Indonesia Prabowo Bahas Rampasan Aset Komitmen Istana Ketum Partai Ikuti penjelasan detailnya sampai bagian akhir.
Table of Contents
Jakarta, 9 Mei 2025 - Pemerintah terus berupaya merealisasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan RUU ini menjadi undang-undang. Hal ini sejalan dengan salah satu dari Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran, yaitu pemberantasan korupsi.
Mensesneg menjelaskan bahwa saat ini belum ada rencana penggunaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mempercepat pengesahan RUU tersebut. Pemerintah lebih memilih jalur komunikasi dan diskusi dengan DPR serta partai-partai politik.
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo sangat concern terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset. Hal ini telah didiskusikan dalam pertemuan dengan ketua umum partai dan jajaran DPR RI. Sikap presiden terhadap RUU ini juga sempat ditunjukkan saat momen Hari Buruh Internasional atau May Day.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah didorong sejak era Presiden Jokowi. Namun, setelah dipelajari lebih lanjut, terdapat potensi persoalan baru yang perlu diatasi.
Salah satu pihak yang akan dilibatkan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Prasetyo Hadi menegaskan bahwa PPATK pasti akan dilibatkan karena memiliki data dan teknologi untuk menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan.
Yusril menjelaskan perbedaan antara penyitaan dan perampasan aset. Penyitaan dilakukan sebagai barang bukti saat penindakan dan disimpan hingga putusan pengadilan. Sementara itu, RUU Perampasan Aset memungkinkan perampasan aset dilakukan di awal, terhadap barang yang diduga sebagai hasil kejahatan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran jika kemudian terdakwa tidak terbukti bersalah.
Berikut adalah perbandingan singkat antara penyitaan dan perampasan aset:
Aspek | Penyitaan | Perampasan Aset (RUU) |
---|---|---|
Waktu Pelaksanaan | Saat penindakan sebagai barang bukti | Di awal, terhadap barang yang diduga hasil kejahatan |
Dasar Hukum | Putusan akhir pengadilan | Dugaan hasil kejahatan |
Pemerintah terus berupaya mencari solusi terbaik untuk mewujudkan RUU Perampasan Aset yang efektif dan adil, dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan potensi dampaknya.
Sekian rangkuman lengkap tentang prabowo bahas rampasan aset komitmen istana ketum partai yang saya sampaikan melalui news, indonesia Terima kasih atas kepercayaan Anda pada artikel ini berpikir maju dan jaga kesejahteraan diri. Mari sebar informasi ini ke orang-orang terdekatmu. Terima kasih
✦ Tanya AI